Jakarta, Gatra.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan, Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 menuai polemik banyak kalangan. Kritik datang salah satunya dari legislator DPR, Sukamta. Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan agar penyataan Menko PMK tak membuat runyam penanganan di saat pandemi Covid-19.
Menurutnya pemerintah kerap membangun narasi yang “aneh-aneh” dan gagal membangun koordinasi di internalnya. Sehingga tak jarang pernyataan menteri atau pejabat yang satu ditentang oleh pihak lain. “Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas,” ujar Sukamta kepada Gatra.com, Sabtu (17/7).
Ia berharap pernyataan yang dikeluarkan pejabat publik dalam tatanan strategis dan taktis berasal dari kajian dan rumusan bersama. “Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya,” katanya.
Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiriyang dijelaskan dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sementara, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI-Polri harus mendapat persetujuan DPR.
“Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. Jadi, Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR itu memandang penanganan wabah corona saat ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan. “Perangkat di Undang-Undang ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi,” katanya.
Anggota DPR asal Yogyakarta ini meminta Menko PMK tetap merujuk pada Undang-Undang. Hal itu dilakukan agar pengerahan kekuatan TNI-Polri dalam penanganan Covid dikerangkakan secara tepat sesuai peraturan perundangan.
“Silahkan pemerintah libatkan TNI-Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan Covid bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.