Jakarta, Gatra.com – Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara karantina dan isolasi yang terkadang masih membingungkan di mata publik.
Untuk mendefinisikan karantina, Kemenkes merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Dalam UU tersebut tertuang bahwa karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular, yang menunjukkan gejala, atau sedang dalam masa inkubasi.
“Nah, tujuannya ini adalah jangan sampai nanti terjadi penyebaran ke orang lain. Agak berbeda dengan isolasi, ya. Jadi harus dibedakan antara karantina dan isolasi. Kalau isolasi itu dia sudah sakit,” kata Imran dalam talkshow virtual bertajuk "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang digelar pada Jumat (16/7).
“[Karantina] ini tindakan pencegahan. Jadi dia bukan orang yang sakit,” ujar Imran.
Imran juga menyebutkan bahwa tata laksana penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Isolasi Dalam Pencegahan Covid-19.
“Itu di mana tersebut bahwa pemisahan itu perlu dilakukan. Kan kita tahu bahwa varian-varian di luar itu kan macem-macem, ya. Ini harus kita cegah. Karena semakin banyak varian, itu nanti di Indonesia jadi campur-campur, jadi menimbukkan strain-strain yang baru,” katanya.
Imran mengungkapkan bahwa ketika seseorang harus dikarantina, maka seseorang tersebut harus diawasi. Ia menyebut bahwa pelaku perjalanan tersebut tak bisa dikarantina tanpa pengawasan.
“Jadi memang harus ada tempat-tempat yang memang ditunjuk untuk bisa diawasi oleh petugas. Oleh sebab itu, kita memang sudah menunjuk ada beberapa hotel dan juga Wisma Pademangan untuk melakukan karantina ini,” ujar Imran.