Home Hukum Jelang Iduladha, Polisi Buat 1.038 Titik Penyekatan di Jawa-Lampung

Jelang Iduladha, Polisi Buat 1.038 Titik Penyekatan di Jawa-Lampung

Jakarta, Gatra.com – Korlantas Polri resmi memberlakukan penyekatan jelang perayaan hari raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Penyekatan dilakukan mulai Jumat (16/7) di tol yang mengarah keluar Jakarta serta di Bali hingga Lampung.

“Jadi mulai pukul 00.00 tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31 Cikarang,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksa di KM 31 tol Cikarang, Jawa Barat, Jumat (16/7).

Penyekatan ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu, Rudi menjelaskan, pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada lonjakan mobilitas masyarakat pada waktu libur tersebut.

Rudi menambahkan bahwa sejak 3 Juli 2021 lalu pihaknya memang telah melakukan PPKM Darurat. Kendati demikian, Rudi mengatakan, terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM Darurat mulai tanggal 3 [Juli], sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor sektor, critical dan essential,” ujarnya.

Rudi mengimbau kepada masyarkat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya bepergian, sebab pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalannya.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikan,” ujarnya.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Diketahui, Jelang Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali. Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, terdiri di jalan tol, nontol, dan pelabuhan.

Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

88