Home Hukum Gila! Sopir Travel Menabung hanya untuk Beli Sabu

Gila! Sopir Travel Menabung hanya untuk Beli Sabu

Kebumen, Gatra.com – Lima orang tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka masing-masing diketahui berinisial DD (25), warga Desa Banioro, Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng; TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring; BD (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong; dan BN (42), warga Gang Delima, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Para tersangka diamankan pada hari Kamis siang (1/7) lalu. Dari para tersangka, jika ditotal, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 Gram.

"Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi dalam rilis media, Jumat (16/7).

Wakapolres melanjutkan bahwa barang bukti sabu-sabu dikemas dalam bentuk paket hemat sekali konsumsi dimasukkan plastik klip warna bening.

"Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa/Kecamatan Karangsambung ada seseorang yang mengonsumsi sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak, berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah cucian sepeda motor dengan BB sabu seberat 0,18 gram," kata Edi.

Kemudian, dari penangkapan DD, polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya dilakukan pengejaran pada hari itu juga. Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB, semua tersangka yang masuk daftar berhasil diamankan Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih. Namun apapun alasannya, baik mengonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.

Gilanya, untuk tetap bisa memakai sabu yang harganya mahal, para sopir ini rela menabung, yakni menyisihkan gajinya hanya untuk membeli barang haram tersebut.

Bahkan, Wakapolres sempat menasihati para tersangka, lebih baik uangnya ditabung daripada untuk beli sabu sabu. "Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan warna biru Polres Kebumen.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.

2335