Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa kesimpangsiuran yang menyebutkan bahwa petugas BNPB melakukan tes PCR di hotel-hotel karantina repatriasi tidak benar alias hoaks.
“Jadi ini penting buat kita untuk menjelaskan duduk masalahnya seperti apa, sehingga mungkin opini publik yang menggiring seakan-akan BNPB yang melakukan PCR test itu perlu kita klarifikasi bahwa itu tidak benar,” ujar Abdul dalam talkshow virtual bertajuk "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang digelar Jumat, (16/7).
Abdul mengatakan bahwa saat ini BNPB sedang memanggil pihak manajemen dari dua hotel yang menjadi perbincangan hangat di publik. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa petugas hotel dan BNPB di dua hotel tersebut diduga melakukan tes PCR.
“Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi. Dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Abdul.
“Tetapi jika bukan petugas BNPB, tentu saja kita akan meminta menajemen hotel untuk mengklarifikasi ini hitam di atas putih karena sangat penting untuk kita bisa menjelaskan bahwa liputan yang diangkat menjadi laporan utama itu bukan berdasarkan interupsi yang dijelaskan oleh pihak hotel,” kata Abdul.
Abdul tak menampik bahwa beberapa hari belakangan ini terdapat opini yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan karantina WNA dan WNI, seperti pemberitaan petugas BNPB yang diduga melakukan tes PCR di hotel-hotel karantina repatriasi, petugas BNPB tidak mengizinkan WNA-WNI yang sedang karantina untuk mendapatkan tes pembanding, dan petugas BNPB menawarkan ambulans berbayar.
Namun, Abdul menegaskan, dalam pelaksanaan karantina WNA-WNI, BNPB merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 8 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ia menyatakan bahwa dalam SE tersebut tertuang ketentuan bahwa masa karantina diperpanjang menjadi 8 hari dari yang sebelumnya hanya 5 hari.
“Dalam konteks ini, BNPB selaku Kasatgas yang megeluarkan Surat Edaran ini berfungsi sebagai regulator yang mengeluarkan aturan, tetapi implementor di lapangan bukan BNPB,” tutur Abdul.
“Di sini saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan, seperti pengambilan swab PCR, ambulance, dan kemudian pengawasan atau tidak mengizinkan WNA-WNI yang dikarantina untuk mendapatkan tes pembanding itu bukan dari BNPB,” ujar Abdul.