Jakarta, Gatra.com – Anggota geng motor bernama "Brutal" melakukan pencurian dan pembunuhan di sebuah warung kopi di Jalan Jatikramat, Kota Bekasi, pada Selasa (13/7). Sebanyak 5 dari 7 tersangka dari gang tersebut masih menjadi buronan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, meminta kepada buronan tersebut untuk menyerahkan diri. "Kami sampaikan segera menyerahkan diri," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/7).
Yusri menyebutkan bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka tersebut. Adapun 2 tersangka lain, yakni pria berinisial MS dan S diamankan oleh polisi di Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi pada Rabu (14/7).
Menurut Yusri, polisi sudah memiliki identitas dari kelima buronan tersebut. Dalam kasus ini, mereka menunggu di luar warung kopi ketika MS dan S melakukan aksinya.
Kedua tersangka mencuri kotak amal yang ada di warung kopi tersebut. Selain itu, mereka jug mengambil gawai (handphone) salah satu pelanggan yang ada di tempat kejadian perkara.
"Kedua orang yang masuk tersebut [MS dan S] langsung mengambil ada kotak amal yang ditaruh di warung tersebut yang berisi sekitar Rp800 ribu," ucap Yusri.
Tersangka berinisial S mengayunkan celurit kepada pelanggan yang diambil gawainya karena meminta tolong. Akibatnya, pelanggan yang tidak disebutkan namanya itu tewas.
Yusri berujar bahwa polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial D pada Selasa (13/7) di daerah Pasar Kramat, Jakarta Timur. D disebut sebagai penadah gawai yang dicuri oleh S dan dihargai Rp1 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berada dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Selain itu, pencurian tersebut juga dilakukan untuk membeli minuman keras.
Tersangka sementara dipersangkakan Pasal 365 KUHP. Selain itu, D dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun atau 15 tahun penjara.