Home Hukum Geng Motor Pencuri Kotak Amal di Bekasi Tewaskan 1 Orang di Warung Kopi

Geng Motor Pencuri Kotak Amal di Bekasi Tewaskan 1 Orang di Warung Kopi

Jakarta, Gatra.com - Tersangka pencurian warung kopi di Jalan Raya Jatikramat, Kota Bekasi yang berinisial S menewaskan 1 orang korban, akhirnya bisa ditangkap pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, korban saat itu sedang berada di warung kopi tersebut dan naasnya dia tewas terkena sabetan celurit oleh S. 

Saat kejadian S dan satu tersangka lain yang juga sudah diamankan dengan inisial MS, datang ke TKP bersama 5 personel lain dari gang motor mereka pada Selasa (13/07) pukul 04.30 WIB. "Dua orang yang masuk ke dalam dengan masing-masing membawa sebilah celurit," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (16/07).

Di dalam warung kopi, MS dan S berupaya mengambil handphone korban yang saat itu sedang berada di warung kopi tersebut. Korban tidak menerima dan terjadi perlawanan.

Menurut Yusri, karena dengan paksaan, korban berteriak minta tolong untuk memanggil warga. Tersangka S kemudian menyerang korban dengan celurit. "Tanpa menunggu lagi saudara S ini melayangkan celurit tersebut ke dada korban," ucap Yusri.

Tersangka merebut handphone korban lalu melarikan diri. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka sobek, tembus ke dalam.

Yusri menyebutkan, MS dan S juga mengambil kotak amal yang ditaruh di warung kopi tersebut. Adapun isinya kurang lebih Rp 800 ribu.

Polisi mengamankan S di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (14/07). Adapun MS diamankan di Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi di hari yang sama.

Yusri berujar bahwa polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial D pada Selasa (13/07) di daerah Pasar Kramat, Jakarta Timur. D disebut sebagai penadah handphone yang dicuri oleh S dan dihargai Rp 1 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berada dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Selain itu, pencurian tersebut juga dilakukan untuk membeli minuman keras. 

Tersangka sementara dipersangkakan Pasal 365 KUHP. Selain itu, D dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun atau 15 tahun penjara.

145