Home Hukum Geng Motor Pencuri Kotak Amal dan Tewaskan Orang Diamankan

Geng Motor Pencuri Kotak Amal dan Tewaskan Orang Diamankan

Jakarta, Gatra.com - Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan di warung kopi yang ada Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua tersangka laki-laki tersebut berinisal MS dan S merupakan anggota gang motor bernama "Brutal".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan polisi mengamankan S di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (14/07). Adapun MS diamankan di Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi di hari yang sama.

"Yang sudah kita amankan sekarang ini ada 2 pelaku, pelaku utamanya sendiri,"ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (16/07).

Dalam kasus ini terdapat 5 personel lain dari geng motor Brutal yang juga berada di TKP. Yusri menyebutkan, mereka berstatus buron, tapi polisi sudah memiliki identitasnya.

Yusri menuturkan, kedua tersangka mencuri kotak amal di sebuah warung kopi yang terletak di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (13/07) pukul 04.30 WIB. Selain itu, tersangka juga mengambil handphone salah satu pelaggan yang ada di tempat kejadian perkara.

"Kedua orang yang masuk tersebut (MS dan S) langsung mengambil kotak amal yang ditaruh di warung tersebut yang berisi sekitar Rp 800 ribu," ucap Yusri.

Yusri menuturkan, tersangka berinisial S mengayunkan celurit kepada pelanggan yang diambil handphonenya karena meminta tolong. Akibatnya, pelanggan yang tidak disebutkan namanya tewas.

Yusri berujar bahwa polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial D pada Selasa (13/07) di daerah Pasar Kramat, Jakarta Timur. D disebut sebagai penadah handphone yang dicuri oleh S dan dihargai Rp 1 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berada dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Selain itu, pencurian tersebut juga dilakukan untuk membeli minuman keras. 

Tersangka sementara dipersangkakan Pasal 365 KUHP. Selain itu, D dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun atau 15 tahun penjara.

 

96