Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, Bea Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki mengatakan pihaknya telah melaksanakan beragam upaya untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Kami melakukan inovasi penyederhanaan perizinan fasilitas di bidang pertambangan, pelimpahan wewenang guna mempermudah para pelaku usaha di bidang pertambangan dalam mengurus izin pemindahtanganan dan/atau pemusnahan maupun dalam mengajukan permohonan fasilitas pembebasan, dan melakukan penerapan otomasi dalam pemberian fasilitas di bidang hulu migas dan panas bumi,” katanya.
Bea Cukai pun menurut Untung telah melakukan penerapan otomasi dan sistem aplikasi dalam pemberian fasilitas di bidang hulu migas dan panas bumi, yaitu melakukan integrasi sistem informasi pelayanan fasilitas fiskal untuk kegiatan usaha hulu migas antara SKK Migas, Ditjen Migas – KESDM, dan Bea Cukai secara single sub mission (SSM) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya, melakukan integrasi sistem informasi pelayanan fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi antara Ditjen EBTKE – KESDM dan Bea Cukai secara SSM melalui sistem INSW dan melakukan pengembangan sistem aplikasi new SOFast dalam penerbitan KMK fasilitas oleh kantor wilayah atau kantor pelayanan umum Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja pertambangan.
“Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan dalam hal penerapan otomasi dan penerapan sistem aplikasi di bidang fasilitas kepabeanan, yaitu pengembangan sistem aplikasi pemotongan kuota atas realisasi impor fasilitas hulu migas dan panas bumi dan pengembangan integrasi SSM melalui sistem INSW tahap II, yaitu integrasi dengan Ditjen. Anggaran dan Ditjen. Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam pengelolaan barang milik negara hulu migas dan cost recovery hulu migas,” ujarnya.
Dalam hal harmonisasi peraturan, Untung mengatakan saat ini Bea Cukai tengah menyusun kajian terkait pemberian fasilitas fiskal bagi industri energi baru terbarukan (EBT), yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang pemberian fasilitas fiskal bagi industri EBT sesuai dengan Renstra Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai.
“Berdasarkan kajian yang sedang dibuat, kami akan memberikan fasilitas fiskal untuk pengembangan industri EBT beserta industri pendukungnya. Diharapkan dengan adanya fasilitas fiskal fiskal untuk pengembangan industri EBT, maka industri tersebut di Indonesia dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan sumber daya energi yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI