Home Hukum Kronologi Penangkapan Distributor Tabung Oksigen Nakal

Kronologi Penangkapan Distributor Tabung Oksigen Nakal

Jakarta, Gatra.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka berinisial WA dan RDP yang menjual oksigen dan regulator dengan harga di luar ketentuan. Keduanya ditindak oleh unit Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin lalu (12/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, menyebutkan bahwa penindakan 2 tersangka tersebut diawali oleh laporan dari masyarakat. Unit Krimus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tempatnya di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat pada Senin (12/7).

“Kita melakukan penggerebekan, ternyata ditemukan tabung-tabung yang banyak,” ucap Wisnu melalui sambungan telepon pada Kamis (15/7).

Polisi mengamankan barang bukti, yakni 166 tabung oksigen berbagai ukuran. Selain itu, ada 126 regulator. Tersangka juga ditangkap di Tempat Kejadian Perkara. Keduanya merupakan pemiliki usaha tersebut. Mereka merupakan distributor dan importir walau terkait importasi ini masih akan didalami oleh polisi.

Wisnu berujar bahwa mereka sudah berjualan sejak lama, tetapi memainkan harga dari sejak bulan Juni tahun 2021. “Kalau jualannya sudah lama cuma mengambil keuntungan yang pada saat pandeminya aja bulan Juni sampai Juli,” ujar Wisnu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, menuturkan bahwa tersangka menjual tabung oksigen ukuran 1 m3, 1,5 m3, 2 m3 dengan harga 2 kali lipat dari harga yang seharusnya. Menurutnya, omset tersangka dari akhir Juni hingga awal Juli mencapai ratusan juta rupiah.

“Akhir bulan Juni dan awal bulan Juli omset yang diterima sekitar RP300 juta,” ucap Setyo dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat ulah tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

230