Home Hukum Jual Oksigen Harga Diluar Ketentuan, 2 Orang Diamankan

Jual Oksigen Harga Diluar Ketentuan, 2 Orang Diamankan

Jakarta, Gatra.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tersangka yang menjual oksigen dan regulator dengan harga di luar ketentuan. Terdapat 2 orang tersangka, yakni WA dan RDP yang berusia sekitar 30 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menyebutkan bahwa mereka memainkan harga tabung oksigen dan regulator. Keduanya adalah importir dan distributor. “Memainkan harga di saat masa pandemi COVID,”ucap Wisnu melalui sambungan telepon pada Kamis (15/07).

Adapun Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebutkan bahwa importansi ini akan didalami. “Kita akan dalami lagi terkait importasinya ini,”ujar Setyo melalui sambungan telepon pada Kamis (15/07).

Tersangka diamankan di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat pada Senin (12/07) lalu. Penangkapan ini didasari oleh laporan dari masyarakat.

Setyo menuturkan bahwa mereka menjual tabung oksigen ukuran 1 m3, ukuran 1,5 m3, ukuran 2 m3, dan regulator dengan harga 2 kali lipat dari harga seharusnya. Menurutnya omset yang didapat dari akhir bulan Juni hingga awal bulan Juli adalah sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang diamankan adalah 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran. Selain itu, ada 126 regulator.

Akibat hal ini, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

88