Batam, Gatra.com - Satuan Reskrim Polresta Barelang Batam berhasil membongkar sindikat pemalsu sartifikat vaksinasi dengan keuntungan Rp5 juta. Lima orang relawan validasi vaksinasi diamanakan petugas sebagai tersangka pemalsuan.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kelima tersangka bernama Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18). Dari tangan tersangka petugas menyita puluhan keping sartifikat dan kartu vaksin palsu.
"Peran para tersangka diketahui berbeda-beda, para korban dimintai biaya Rp 300 ribu untuk mendapatkan kartu vaksin tanpa melalui proses vaksinasi. Mereka mampu menyisipkan data korban ke dalam aplikasi data base input program vaksinasi, ada kejanggalan pada dosis dan peserta," katanya, Kamis (15/7).
Juwita mengungkapkan, modus tersangka dalam mencari korban adalah bagi pencari kerja, dimana sartifikat dan kartu vaksin sebagai syarat utama. Motivasinya adalah keuntungan. Tersangka mengeaehui pelaksanaan program vaksinasi dengan berencana menyisipkan data siluman dalam aplikasi.
"Kecurigaan bermula ketika laporan Puskesmas Galang Gate dan sejumlah faskes menjadi pelaksanaan vaksinasi kepada 1.020 orang sasaran di Sport Hall TAJ Batam, pada Selasa (6/7) lalu. Ditemukan selisi jumlah sebanyak 43 peserta di data base tercatat 1.063 untuk diterbitkan kartu vaksin," katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Juwita, otak pelaku yang bernama Leo, mengaku dapat meraup keuntungan uang sekitar Rp 5 juta dalam pembuatan sebanyak 43 kartu vaksinasi Covid 19. Barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, palsu dan 2 unit laptop.
"Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.