Jakarta, Gatra.com - DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/07).
Rapat Paripurna DPR RI itu dihadiri 492 dari 575 anggota dewan dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring. Pengesahan RUU Otonomi Khusus Papua menjadi UU dilakukan setelah mendengarkan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komarudin Watubun dan pendapat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir langsung di Gedung Nusantara II dan virtual kemudian diikuti suara ketok palu tanda pengesahan.
Sementara itu Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun menilai Otsus Papua akan mengakomodir hak-hak orang asli Papua dan masyarakat adat di Papua di bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan ekonomi.
"RUU ini mengakomodir perlunya perkhususan orang asli Palua dalam bidang politik, kesehatan, pendidikan ekonomi, ketenagakerjaan serta memberi dukungan bagi pembinaan masyarakat adat," jelas Komarudin.
Komarudin mengungkapkan bahwa UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam kancah perpolitikan.
"Akses politik orang asli Papua juga diperluas. Terbukti dengan adanya DPRK pengganti DPRD, nantinya yang mengisi DPRK tidak boleh dari partai politik (parpol)," ungkap Komarudin.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, Komarudin mengungkapkan UU Otsus Papua mewajibkan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Dirinya mengharapkan aturan ini nantinya akan membuat orang asli Papua agar dapat menikmati akses kesehatan dan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terkait ketenagakerjaan, Komarudin menjelaskan bahwa UU Otsus Papua mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan orang asli Papua dalam perekrutan tenaga kerja.
Komarudin menilai revisi UU Otsus Papua telah dilakukan dengan landasan kekeluargaan dan musyawarah. Pasalnya pemerintah bersedia membuka ruang pembahasan pasal lain dalam proses amendemen tersebut.
"Pembahasan dengan pemerintah berlangsung kekeluargaan dan baik. Hasilnya pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua," ujar Komarudin.