Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyekatan di 100 titik di masa PPKM Darurat. Titik penyekatan ini tersebut di DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya.
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa urgensi dari penambahan titik penyekatan ini adalah adanya peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun di awal sempat menurun. Ia juga menyebutkan, pergerakan masyarakat di dalam kota menurutnya masih cukup tinggi sehingga pembatasan juga dilakukan di dalam kota.
“Jadi ada peningkatan mobilitas di Jakarta intinya itu, walaupun pada masa PPKM Darurat,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (14/07).
Penyekatan di 100 titik ini dimulai pada Kamis (15/07) pukul 06.00 WIB. Adapun penyekatan berakhir pada pukul 22.00 WIB. “Ini adalah 100 titik penyekatan jadi yang baru yang akan kita laksanakan besok pagi mulai pukul 06.00 WIB,”ujar Sambodo.
Terdapat 100 titik penyekatan yang terbagi menjadi 5 kategori, yakni dalam kota Jakarta (19 titik), tol batas kota Jakarta (15 titik), dan ruas Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin (27 titik). Selain itu, ada juga batas kota Jakarta (10 titik) dan wilayah penyangga (27 titik).
Penyekatan ini bisa dilewati oleh sektor esensial dan sektor kritikal sebagaimana aturan dari PPKM Darurat. Pihak yang berkaitan dengan kesehatan dan kedaruratan seperti TNI, Polri, oksigen juga bisa melintas.
Sambodo berujar bahwa penambahan titik penyekatan ini dilakukan untuk melandaikan kurva COVID-19 di Jakarta. Menurutnya, untuk melandaikan kurva, mobilitas harus turun antara 30%-50%.
“Di Jakarta baru diangka 20 persen. Itu lah sebabnya kemudian kami mengadakan pengetatan untuk penambahan titik penyekatan ini semua,”ujar Sambodo.