Kendal, Gatra.com- Stres memikirkan kuliah yang sedang dijalani tak kunjung selesai, UA 22 tahun, seorang warga Kecamatan Kangkung Kendal Jawa Tengah nekat mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau Gorilla. Aksi UA berakhir beberapa saat setelah menerima paket yang dipesan, yang dikirim lewat jasa pengiriman paket. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang ini tak berkutik saat beberapa petugas dari BNN Kendal datang meringkusnya.
Kepala BNNK Kendal Anna Setiawati yang memimpin penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla ini mengaku bahwa, berdasarkan informasi masyarakat ada peredaran narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla di wilayah kangkung. "Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan guna mematangkan informasi tersebut," kata Anna Setiawati dalam keterangan persnya, Rabu (14/7).
Petugas yang berhasil membekuk tersangka di rumahnya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorilla seberat bruto 11.92 gram. Narkotika didapat tersangka dari aplikasi media sosial. "Tersangka memesan tembakau gorilla/sintetis untuk digunakan sendiri karena suntuk dan stress dikarenakan kuliah yang tidak selesai-selesai. Selain itu juga diedarkan di kalangan teman sebaya jika ada yang ingin membelinya," terang Anna.
Dari hasil penggerebekan terhadap pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla ini, petugas BNN juga mengamankan 1 buah Handphone merk Xiaomi, tas pinggang warna hitam dan kardus kecil serta plastik putih sebagai pembungkus paket.
Atas ulahnya ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun.
Ia menghimbau, perkembangan teknologi (media sosial) harus dimanfaatkan dengan baik dan digunakan untuk hal-hal yang positif "Peran serta masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya.