Tegal, Gatra.com- Sebuah tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah ditutup sementara karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Modusnya, lampu-lampu dimatikan.
Keberadaan tempat hiburan malam yang tetap menjalankan operasional itu diketahui ketika petugas gabungan Polres Tegal Kota menggelar razia ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam, Selasa malam (13/7). Saat mendatangi kawasan Jalan Yos Sudarso, petugas mendapati salah satu tempat karaoke buka.
Modusnya, pengelola menutup rapat pintu karaoke dan mematikan seluruh lampu. Namun saat dicek, ternyata ada sejumlah tamu atau pengunjung di dalam karaoke. Salah satu dari tamu yang datang tampak berpura-pura mabuk saat petugas datang.
Mendapati adanya pelanggaran PPKM Darurat, petugas pun langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Tempat karaoke tersebut ditutup hingga kebijakan PPKM Darurat selesai.
Kepala Satuan Sabhara Polres Tegal Kota Iptu Bambang Sridiartono mengatakan, sesuai aturan, semua tempat hiburan harus tutup selama PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli. “Oleh karena itu kami langsung tindak tempat karaoke yang masih buka saat PPKM Darurat. Kami lakukan penutupan," ujarnya.
Penindakan tersebut dilakukan, menurut Bambang, agar menimbulkan efek jera bagi pengelola tempat usaha dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. "Kami mengimbau seluruh rekreasi hiburan umum atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat dengan tidak beroperasi," ujarnya.
Bambang mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam tutup selama penerapan PPKM Darurat. Keberadaan tempat hiburan malam yang buka berpotensi memunculkan klaster penyebaran kasus Covid-19. “Kegiatan pengawasan terpadu ini akan terus kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” tandasnya.