Jambi,Gatra.com- Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, mengatakan, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera ( PT AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan
“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin,” kata Kombes Mulia Prianto kepada Gatra.com, Rabu (14/7/21).
Mulia menjelaskan, bahwa sekira Pukul 05:00 WIB tim gabungan Polda Jambi tiba di areal kegiatan illegal driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.
"Kemudian sekira Pukul 05:30 Wib tim gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan illegal drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS," ujarnya.
Mulia melanjutkan, sekira pukul 08:00 Wib tim mengamankan 1 orang yang diduga melakukan kegiatan illegal driling pada IUOHHK-HTI PT AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel. "Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling," jelas Alumni Akpol 1997 ini.
Mulia menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
"Selanjutnya 17 orang yang di amankan serta Barang Bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (Pengrusakan dan penutupan) sumur-sumur yang ada di lokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat," ucapnya.