Home Ekonomi Satgas Waspada Investasi Basmi 172 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Basmi 172 Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli 2021 menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran SMS, aplikasi gawai, dan internet.

Ratusan pinjaman online ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 sampai Juli 2021, tercatat SWI telah menutup 3.365 fintech lending (pinjaman online) ilegal.

Karena itu, SWI yang beranggotakan 13 institusi pemerintah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal guna melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI pun berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing menuturkan para anggota SWI akan makin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu juga dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, baik melalui media massa, sosial media, hingga komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun laporan masyarakat.

“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perbankan, serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat. Di samping itu, juga menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Adapun untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online membutuhkan adanya payung hukum, seperti Undang-Undang (UU) Financial Technology dan UU Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, dapat menjerat pidana bagi pelaku pinjama online ilegal.

272