Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak para pelaku industri memanfaatkan insentif fiskal di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya, fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).
Menurutnya, bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Sehingga, relaksasi bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
"Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional," katanya di Jakarta, Rabu (14/7).
Diketahui, fasilitas BM DTP merupakan usulan langsung dari Kementerian Perindustrian. Insentif fiskal ini jadi fasilitas khusus yang diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 untuk dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menjelaskan, BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan produksi barang yang dikonsumsi dalam negeri.
"Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan," katanya.
Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September - 31 Desember 2020.
Di tahun 2021 ini, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri. Termasuk di dalamnya satu sektor industri yang memproduksi jasa, yakni industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO. Masa berlakunya mulai 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dengan total alokasi pagu sebesar Rp491 miliar.
Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam PMK 68/2021.
"Optimisme terhadap pemanfaatan fasilitas BM DTP sebenarnya sudah mulai terlihat dari grafik persentase realisasi BM DTP yang mengalami peningkatan dari sebesar 48,69% tahun 2015 menjadi sebesar 70,98% tahun 2019," jelasnya.