Pekanbaru, Gatra.com - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan instruksi penting yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau. Instruksi tersebut perihal Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat, dan ditunjukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.
Dalam instruksinya Gubernur Riau menindaklanjuti adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana Surat Gubernur Lampung.
"Berkaitan pengetatan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera menuju Jawa-Bali di penyeberangan Bakauheni, pelaku perjalanan yang ada di wilayah saudara (bupati/walikota), agar melengkapi diri dengan Sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I), dan Surat keterangan Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," bunyi surat tersebut, Rabu (14/7).
Melalui surat tersebut warga Riau yang ingin menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui penyebrangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku.
Riau sendiri tidak masuk dalam wilayah 15 yang menerapkan PPKM darurat diluar Jawa dan dan Bali. Kendati daerah ini secara geografi bertanggal dengan sejumlah daerah yang menerapkan PPKM darurat, meliputi Provinsi Sumatra Barat (Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang), Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan), dan Provinsi Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang).
Diketahui, sejak awal pandemi Maret 2020 hingga Selasa (13/7) jumlah kasus suspek mencapai 98.772 kasus, dengan kasus terkonfirmasi mencapai 77.421 kasus.