Jakarta, Gatra.com - Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi telah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sosok Anwar sebagai Jampidmil merupakan langkah yang tepat. Burhanuddin meyakini Anwar dapat menjadi sosok yang mendukung dan menguatkan posisi kejaksaan.
“Saya yakin, penempatan saudara pada jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum serta profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan beberapa tantangan yang akan dihadapi Anwar ke depannya. Burhanuddin berpesan kepada Anwar agar segera beradaptasi dengan posisi dan lingkungan barunya.
“Segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru. segera melebur dan melaksanakan tugas secara proaktif dalam memberikan masukan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer,” ucap Burhanuddin
Sebelumnya, Laksda TNI Anwar Saadi diangkat sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.