Home Ekonomi Restoran Boleh Makan di Tempat, DPRD: Pemda Harus Bantu Masyarakat dan UMKM

Restoran Boleh Makan di Tempat, DPRD: Pemda Harus Bantu Masyarakat dan UMKM

Palembang, Gatra.com- Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) bagi Kota Palembang dan sejumlah daerah lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat berdampak terhadap masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena itu, Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota secara gotong royong untuk membantu masyarakat dan UMKM yang terdampak pengetatan PPKM mikro tersebut.

Menurut pimpinan DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, adanya pengetatan PPKM Mikro Darurat tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat ini. Mulai dari pembatasan jam operasional hingga penutupan tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Tapi, bukan tanpa permasalahan. Ada berbagai keluhan dari masyarakat yang terkena dampak langsung dari kondisi darurat itu," ujarnya di Palembang, Selasa (13/7).

Karena itu, pihaknya pun meminta agar para petugas tetap bersifat humanis. Kemudian, juga menjaga agar tidak terjadi situasi yang transaksional, dimana penertiban terjadi tebang pilih. “Selain itu, peran pemerintah daerah harus maju untuk membantu para korban (para pelaku UMKM makanan dan minuman, yang dibatasi waktu operasi) dari kebijakan itu. Khususnya, sektor- sektor yang terpukul karena kondisi darurat,” kata Giri yang juga Ketua DPD PDIP Sumsel itu.

Dibeberkannya, salah satunya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Kabupaten dapat mengalokasikan APBD-nya untuk memberikan bantuan, yang diperioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi dalam hal ini pedagang kecil karena kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro darurat itu. “Seyogyanya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab, bergotong royong dengan pemerintah pusat untuk meringankan beban entitas-entitas yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dimana bantuan itu dapat dalam bentuk bantuan tunai atau subsidi lainnya, sehingga masyarakat terbantu disaat mereka sedang susah. “Kan Pemerintah Pusat sudah membantu dalam bentuk BLT. Jadi, harusnya Pemkot Palembang yabg bersentuhan langsung dengan pedagang kecil di wayahnya juga bisa memberikan solusi dengan membantu yang mungkin tidak tercover pemerintah pusat. Bantuan bisa dalam bentuk apapun bantuannya, mulai subsidi langsung ataupun lainnya,” katanya seraya masalah pandemi corona ini adalah masalah bersama.

Untuk diketahui, Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah diberlakukan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli nanti. Sedangkan PPKM Mikro Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli nanti.

Berikut poin- poin penting Permendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat:
1. kegiatan belajar mengajar secara daring;
2. kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH);
3. sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat;
    a. Perbankan hingga hotel WFO 50%;
    b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%;
    c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO;
    d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;
    e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
4. restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away;
5. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away;
6. tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat;
7. tempat ibadah ditutup sementara;
8. fasilitas umum ditutup sementara;
9. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
10. transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat;
11. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi;
12. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin;
13. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten;
14. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan;
15. setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.

Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen;
2. kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring);
3. sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes);
4. untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB;
5. mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen;
6. proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen;
7. klegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;
8. semua fasilitas publik ditutup sementara;
9. seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

347