Mataram, Gatra.com- Tagline baru pencegahan penularan Covid-19 yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata berimbas siginifikan kalau tidak disebut “terpukul” pada pelaku usaha pariwisata secara umum, tidak terkecuali di Kota Mataram yang oleh pemerintah pusat ditetapkan sebagai salah satu kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang juga diberlakukan PPKM.
Salah seorang pemilik usaha jasa perhotelan Lombok Raya Hotel IG Lanang Putra mengaku sangat terasa dampaknya terhadap tingkat hunian hotel di Mataram khususnya, sejak Covid-19 ini terjadi sejak tahun lalu. “Awal-awalnya Covid-19 tingkat okuvansi hotel secara perlahan-lahan menurun, lalu perlahan melandai dan bahkan turun ke titik nol. Apalagi sekarang dengan PPKM yang diberlakukan pemerintah, makin menambah surutnya perputaran ekonomi dari hotel di Mataram,” kata Lanang Putra yang juga Pengurus PHRI Kota Mataram dan NTB ini di Mataram, Selasa (13/7).
Diberlakukannya PPKM ini tentu saja semua loini pergerakan ekonomi di Kota Mataram terutama predikat kota Mataram sebagai kota jasa dan perdagangan dengan adanya hotel dan pelaku-pelaku usaha pendukung pariwisata lainnya sangat menghimpit perputaran ekonomi. Meski demikian PPKM ini harus diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 terlebih adanya varian baru. Bahkan Dinas Pariwisata Kota Mataram, menutup tempat hiburan dan objek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 1-20 Juli 2021.
“Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (13/7). Jika surat edaran terkait penutupan tempat hiburan dan objek wisata ditandatangani Wali kota Mataram, kita langsung edarkan dan sosialisasikan dan kebijakan tersebut secara otomatis mulai berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mtaram, Selasa (13/7).
Nizar menyebut, sejumlah tempat hiburan yang ditutup diantaranya bioskop, tempat karaoke ataupun tempat-tempat permainan. Objek wisatapun tak luput dari penutupan selama PPKM darurat sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Lain halnya dengan restoran masih diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat.
Ketentuan tidak boleh makan di tempat dimaksudkan Nizar, yakni makanan hanya bisa dipesan untuk di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan di restoran tertentu.Dan bagaimana dengan hotel?, lanjut Nizar, selama PPKM darurat boleh beroperasional dengan syarat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dan untuk para tamu secara ketat yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 900/965/BBD/VII/2021, tentang pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram.
Dikatakan Nizar, bahwa Surat Edaran tersebut sudah diberikan kepada semua pengusaha hotel serta penginapan, sebagai acuan penerapan prokes di masing-masing hotel.