Home Hukum Profesi Advokat Masuk Nonesensial, LBH Rupadi Surati Jokowi

Profesi Advokat Masuk Nonesensial, LBH Rupadi Surati Jokowi

Semarang, Gatra.com – Dalam aturan PPKM Darurat, profesi advokat dimasukkan dalam kategori sektor non-esensial sehingga wajib Work From Home (WFH). Hal ini membuat Dewan Pendiri pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI)  mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). 

Surat bernomor: 028/DP/RUPADI/VII/2021, itu diajukan terkait permohonan revisi sektor esensial. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin; dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Pada intinya kami mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan penyebaran jumlah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas," kata Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto, Selasa (13/7).

Lebih lanjut mantan jurnalis itu menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin memberikan kritik dan usulan terkait penempatan profesi advokat dalam kategori nonesensial. 

Menurutnya, profesi advokat harus dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Karena peran advokat juga turut memberi pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. 

Dalam operasionalnya, yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas). 

"Kami menilai pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. Apalagi secara jelas bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat," tandas Joko.

Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby, menambahkan, secara jelas dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar  yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Keempat pilar penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Untuk itu, ia meminta pemerintah, apabila ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap demikian, karena penegakan hukum itu harus ada advokat.

"Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, tentu akan menjadi masalah baru," kata Chyntya.

LBH Rupadi  juga mendorong agar pemerintah mengadakan program vaksinasi khusus bagi advokat supaya memenuhi persyaratan saat menjalankan tugasnya di luar kota. Karena ia melihat program vaksin belum menyentuh advokat secara menyeluruh.

Pihaknya berharap pemerintah dapat merevisi ulang agar profesi advokat masuk dalam sektor esensial dan pemberian vaksin bagi advokat secara menyeluruh dan merata.

2956