Home Ekonomi Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan Dasari Turunnya Permen KP 17/2021

Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan Dasari Turunnya Permen KP 17/2021

Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu dasar yang melatarbelakangi turunnya Peraturan Menteri (Permen) Kealutan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 adalah keinginan agar sumber daya perikanan di Indonesia bersifat berkelanjutan (sustainable).

“Yang melatarbelakangi uturunnya Permen No. 17 Tahun 2021 tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah bagaimana kita ingin menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan,” ujar Haeru dalam program Bincang Bahari bertajuk “Jalan yang Benar untuk Benur” yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7).

Dasar-dasar lainnya adalah keinginan akan hadirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, dan pengembangan budidaya lobster.

Lebih lanjut, Haeru menambahkan bahwa potensi lobster di Indonesia dinilai cukup menjanjikan. Selain lahan yang luas, beberapa wilayah di Indonesia memiliki sumber daya lobster, baik lobster pasir maupun lobster mutiara, yang dinilai berlimpah. Ia menilai bahwa potensi pasarnya juga bagus.

Namun, merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dari Permen tersebut di atas, Haeru menyebut bahwa Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pembudidayaan. Tak hanya itu, pembudidayaan tersebut pun wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan penangkapan BBL.

Permen tersebut juga membagi budidaya lobster menjadi dua segmen, yaitu pendederan dan pembesaran. Kemudian pendederan pun dibagi dua lagi menjadi pendederan 1 (budidaya BBL dengan berat maksimal 5g) dan pendederan 2 (berat di atas 5g-30g). Begitu pula pembesaran yang dibagi dua menjadi pembesaran 1 (di atas 30g-150g) dan pembesaran 2 (di atas 150g).

183