
Jakarta, Gatra.com – Resmob Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka berinisial MI dan NFA terkait pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Covid-19. Selain memalsukan dokumen Covid-19, tersangka bisa melakukan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat nikah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa tersangka pernah melakukan pemalsuan dokumen lain dengan beragam harga.
"Karena sebelumnya memang sudah pernah melakukan pemalsuan untuk KTP juga SIM, ijazah bahkan surat nikah pun dia mampu membuat dengan tarif-tarif yang sudah ditentukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/7).
Yusri menuturkan bahwa KTP, akte kelahiran, NPWP, slip gaji, dan ID Card dijual dengan harga sekitar Rp80 ribu. Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu Rp300 ribu, ijazah Rp1 juta, dan surat nikah dipatok dengan harga Rp150 ribu.
Adapun untuk dokumen palsu terkait Covid-19 seperti surat hasil Antigen dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu, surat hasil PCR300 ribu. Selain itu, ada juga surat vaksin dengan harga Rp200 ribu.
Yusri menyebutkan bahwa MI mengunggah usaha dokumen palsunya di sebuah akun Facebook. Menurut pengakuan tersangka, ini dilakukan sejak bulan Juli 2021 lalu.
"Dia memasarkan melalui akun Facebook dan Kemudian dia melakukan negosisasi dengan para pemesan," ucap Yusri.
Adapun rekannya, NF membuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima kiriman uang dari pemesan yang menggunakan jasanya. Menurut Yusri, NF pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat.
Polisi mengamankan keduanya di sekitar Tangerang pada Sabtu (11/7). Adapun beberapa barang bukti seperti seperti bukti transfer diamankan.
Atas perbuatan tersebut, polisi menyangka mereka melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).