Home Hukum Sepasang Kekasih jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Covid-19

Sepasang Kekasih jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Resmob Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka jasa pemalsuan dokumen terkait Covid-19. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa tersangka laki-laki berinisial NJ dan perempuan berinisial MDP.

"Tersangkanya 2 orang, statusnya mereka masih pacaran," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pada Selasa (13/7).

Yusri menjelaskan bahwa NJ berperan menawarkan jasa pemalsuan SWAB Antigen dan PCR. Pasangannya, MDP menulis data yang didapat.

Menurut Yusri, tersangka menerima Rp170 ribu-Rp180 ribu untuk surat PCR. Adapun surat SWAB, harganya dipatok lebih murah. Uang hasil jasa ini digunakan untuk buka usaha.

Yusri berujar bahwa jasa ini ditawarkan melalui Facebook. Mereka sudah melakukan ini selama tahun 2021. "Dia menawarkan melalui media sosial yang ada melakui Facebook. kemudian nanti mereka bertransaksi apa permintaannya seperti apa," ucapnya.

Akibat ulah tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

95