Jakarta, Gatra.com - Resmob Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan COVID-19. Dokumen COVID-19 ini diperlukan untuk keperluan perjalanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah laki-laki berinisial MI dan NFA. Mereka berdua memiliki peran masing-masing dalam kasus ini dengan hasil penjualan pemalsuan dokumen yang dibagi 2.
"Yang pertama adalah saudara MI kemudian yang kedua saudara NFA, ini dua tersangka,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/07).
Yusri menuturkan bahwa keduanya diamankan di sekitar Tangerang pada Sabtu (11/07). Adapun beberapa barang bukti seperti seperti bukti transfer diamankan.
Menurut Yusri, kedua tersangka ini menawarkan dokumen palsu yang berkaitan dengan COVID-19 seperti surat hasil Antigen dengan harga sekitar Rp 100 ribu, surat hasil PCR 300 ribu , dan surat vaksin Rp 200 ribu. Dokumen palsu tersebut ditawarkan di media sosial.
Yusri menyebutkan bahwa dengan surat palsu, orang bisa lolos tanpa diketahui apakah terinfeksi COVID-19. "Bisa meloloskan orang yang gak tau apakah dia positif atau tidak sehingga bisa melalukan perjalanan,"ucap Yusri.
Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Selain itu Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).