Home Hukum Tim Advokasi Korban Bansos Kecam Hakim Karena Tolak Gugatan

Tim Advokasi Korban Bansos Kecam Hakim Karena Tolak Gugatan

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos mengecam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian bansos yang diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
Hakim memutuskan perkara ganti rugi tersebut tidak relevan jika digabungkan dengan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari. Hakim berpedoman bahwa gugatan perdata harus dilaksanakan di tempat asal terdakwa yakni Jakarta Selatan.
 
Tim advokasi menilai keputusan tersebut janggal. Sebab, yang diajukan tim advokasi merupakan gugatan tindak pidana korupsi yang memang disidangkan di PN Tipikor berada di Jakarta Pusat.
 
"Kami kecewa, tentu mengecam, merasa aneh dan janggal atas penetapan ini. Kami merasa banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini tindak pidana korupsi di Jakarta semua terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Tidak ada [kasus korupsi] yang disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
 
Isnur mengatakan, putusan hakim tersebut dapat menjadi preseden yang buruk karena dapat menghambat gugatan serupa selanjutnya. Itu berdampak serius kepada keadilan di masa depan. Maka penting buat kami merespon ini secara tegas, ucap Isnur
 
Oleh sebab itu, Tim advokasi berencana bakal melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). "Karena belum ada dugaan pelanggaran etik tentu kami belum bisa melaporkan, tapi KY melakukan pemantauan perkara tersebut. Tentu semua proses yang terjadi dalam sidang kami akan buat catatan dan laporkan resmi ke Komisi Yudisial dan mungkin akan ke Badan Pengawas MA," ungkap Isnur.
 
130