Jakarta, Gatra.com - Resmob Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka berinisial MI dan NFA dalam kasus pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan COVID-19. Mereka bekerjasama dengan peran masing-masing untuk memproduksi dan menjual dokumen palsu tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa MI mengunggah usaha dokumen palsunya di sebuah akun Facebook. "Dia memasarkan melalui akun Facebook dan kemudian melakukan negosisasi dengan para pemesan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/07).
Adapun rekannya NF membuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima kiriman uang dari pemesan yang menggunakan jasanya. Menurut Yusri, NF pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat. Yusri berujar mereka sudah melakukan pemalsuan ini sejak Maret 2021. "Pengakuannya juga sejak bulan Maret yang lalu dia baru melakukan, tapi kami akan dalami,"ucap Yusri.
Menurut Yusri, kedua tersangka ini menawarkan dokumen palsu yang berkaitan dengan COVID-19 seperti surat hasil Antigen dengan harga sekitar Rp 100 ribu, surat hasil PCR 300 ribu. Selain itu, ada juga surat vaksin Rp 200 ribu.
Yusri menuturkan bahwa keduanya diamankan di sekitar Tangerang pada Sabtu (11/07). Adapun beberapa barang bukti seperti seperti bukti transfer diamankan.
Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Selain itu Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).