Slawi, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pelaku membudidayakan ganja di rumahnya untuk diedarkan.
Pelaku yang ditangkap yaitu Budi Setiawan (B) alias Tambun (26). Warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini dicokok Jumat (9/7) sekitar pukul 12.30 WIB di pertigaan jalan di Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat.
Kepala Satresnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pangkah. Dari pelaku ini, didapati barang bukti berupa tramadol, eximer, dan HP.
"Setelah ditangkap, kami lakukan pemeriksaan, dari situ diperoleh informasi obat-obatan itu diperoleh dari warga Bongkok, Kecamatan Kramat berinisial B. Selanjutnya, hari Jumat kami berhasil mengamankan B ini," kata Triyatno, Selasa (13/7).
Menurut dia, hasil penggeledahan saat penangkapan, pelaku membawa sejumlah obat-obatan terlarang dan uang hasil penjualan. Pengeledahan kemudian berlanjut di rumah pelaku di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lain di antaranya empat batang tanaman ganja di dalam pot, enam buah potongan batang ganja, satu paket biji ganja yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, satu buah plastik klip putih yang berisi sisa sabu, satu buah alat hisap bong kaca dan sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain tramadol.
"Barang bukti tersebut kami temukan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Triyatno.
Triyatno mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dikenakkan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun, maksimal 15 tahun," imbuh Triyatno.
Dia menambahkan, sepanjang tahun ini pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan satu kasus terkait undang-undang kesehatan. "Ini berkat dukungan masyarakat Kabupaten Tegal yang antusias dalam memberantas peredaran narkotika," ucapnya.