Jakarta, Gatra.com - Dokter Lois Owien diputuskan tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya ia diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong terkait COVID-19.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebutkan bahwa Louis tidak ditahan. Louis disebut menyanggupi untuk tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ujar Slamet mengutip dari keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Selasa (13/07).
Slamet berujar bahwa penjara merupakan pilihan terakhir. Polisi memilih keadilan restoratif agar permasalahan opini tidak berulang di masyarakat. Menurutnya, Louis sendiri mengakui bahwa opini yang berkaitan dengan COVID-19 tersebut tidak berlandaskan riset.
Slamet menyebutkan bahwa polisi mengedepankan upaya preventif.
"Sehingga Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ucap Slamet.
Lois diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07). Adapun tangkapan layar (screenshot) dari unggahannya di media sosial menurut dijadikan barang bukti.