Jakarta, Gatra.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen," katanya dalam acara Webinar Creative Talks Pojok Literasi, Selasa (13/7).
Ia meminta masyarakat untuk langsung menghapus dan memblokir nomor yang mengirimkan SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan sampai klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman," tegasnya.
Sebagai informasi, hingga 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 125 perusahaan.
Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), A. Prasetyantoko juga menjelaskan, pelaku usaha di bidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam. Hal ini bisa digunakan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan pinjol.
"Kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk, dan kami memastikan bahwa yang menjadi anggota asosiasi bisa atau dapat dipercaya. Sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat. Sanksinya adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," jelasnya.