Jakarta, Gatra.com - Polisi menyebutkan bahwa Dokter Lois Owien tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/07).
"Tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ucap Slamet mengutip keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Selasa (13/07).
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan polisi adalah tangkapan layar dari unggahan Lois di media sosial.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshot dari postingan di media sosial,"ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Humas Polri pada Senin (12/07).
Slamet menyebutkan bahwa Lois membangun asumsi tanpa riset seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat dalam penanganan pasien dan opini mengenai alat tes PCR juga SWAB Antigen. Selain itu, opini Lois terkait tidak mempercayai COVID-19 menurutnya tidak memiliki landasan hukum. Adapun reproduksi konten oleh Louis selaku terduga ditujukan untuk mempengaruhi opini publik.
Mengutip dari keterangan tertulis, kode etik kedokteran tidak dapat membenarkan perbuatan Lois. Ia juga mengakui bahwa opini yang publikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis.
Slamet juga berujar bahwa Lois tidak akan mengulangi perbuatannya. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya,"ucap Slamet.
Lois sendiri tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi memilih keadilan restoratif agar permasalahan opini tidak berulang di masyarakat. Sebelumnya ia diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07) karena diduga menyebarkan berita bohong terkait isu COVID-19.