Cilacap, Gatra.com – Rasa suka cita keluarga MIS (65 th) warga Jalan Kemerdekaan Timur RT 01/02 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menikahkan anaknya diungkapkan dengan menggelar hajatan.
MIS terbilang nekat karena berani menggelar hajatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal, sebelumnya Satgas Covid-19 sudah berulangkali membubarkan hajatan yang dilarang pada masa PPKM Darurat ini.
Tak urung ulah nekat MIS diketahui Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan. Sama seperti dengan hajatan di tempat lainnya, ingar bingar acara keluarga yang menimbulkan kerumunan ini pun dibubarkan paksa pada Senin malam (12/7).
Ketua Satgas Covid-19 Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho mengatakan Satgas mendapati informasi ini dari warga. Lantas, tim gabungan langsung mendatangi hajatan di Jalan Kemerdekaan Timur RT 01/02 Desa Kesugihan.
“Sesampai di lokasi sekitar pukul 19. 30 wib diketahui bahwa terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut, selanjutnya Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan untuk warga masyarakat kembali ke rumah masing-masing, dan dilakukan pembongkaran teratak,” katanya, dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Selesai pembongkaran teratak, Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membawa MIS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya. “Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar MIS karena telah menikahkan anaknya,” ujar Basuki.
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono menegaskan warga tak boleh menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Pernikahan dipersilakan namun harus mematuhi Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021, dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti.
“Selesai pernikahan dimohon untuk tidak menggelar hajatan yang akan menimbulkan kerumunan. Dengan menghindari kerumunan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Gunung Krido.
Menurut dia, pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengobtimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Kata dia, pada bagian kesatu huruf m yang isinya antara lain sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta / hajatan / resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.
“Mohon doa kepada seluruh elemen masyarakat agar kita masyarakat khususnya Kecamatan Kesugihan selalu diberi kesehatan dan pandemi Covid-19 segera berakhir,” ucapnya.