Sragen, Gatra.com- Lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah perkotaan di Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jateng, dipadamkan saat berlaku jam malam pada PPKM darurat. Tanpa penerangan diharapkan menghalau aktivitas masyarakat yang biasanya ramai di ruas jalan dan area publik. Tujuannya meminimalisasi kerumunan yang potensial menjadi perantara penularan Covid-19.
Di Sragen, pemadaman PJU diinformasikan secara tertulis melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Tatag Prabawanto. "Selama pelaksanaan PPKM darurat di wilayah perkotaan masih banyak aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan. Hal itu dikawatirkan dapat menimbulkan penyebaran covid-19, sehingga untuk menekannya akan dilakukan pemadaman listrik," paparnya, Senin (12/7).
Pemadaman PJU di sepanjang Jl Sukowati berlangsung sampai 20 Juli 2021 sejak dimulai Senin (12/7). Adapun durasi pemadaman selama dua jam mulai pukul 20.00-22.00. Ia berharap masyarakat memahami tujuan pemadaman PJU. Sebab, sepekan berlaku PPKM darurat, angka kasus aktif Covid-19 justru meroket. Dari semula 400-an kasus aktif (11/7) bertambah menjadi 947 kasus aktif. "Semua dilakukan semata-mata demi menekan angka kasus covid-19 sekaligus demi kepentingan bersama," katanya.