Batanghari, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu sekaligus pemasok terhadap tersangka Matri alias Heri Gondrong.
Tim pemberantasan terpaksa melepas tembakan tegas terukur akibat dua bandar sabu asal Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Heri Gondrong berhasil di tangkap pada Jumat 2 Juli 2021.
"Penangkapan dua orang gembong narkoba jaringan Palembang ini hasil pengembangan dari tersangka Matri alias Heri Gondrong," kata Kepala BNN Batanghari AKBP M. Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Senin (12/7).
Penangkapan bos Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/05/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK.
"Lokasi penangkapan berada di depan SPBU Kecamatan Bajubang, sekira pukul 05.15 WIB, Sabtu 10 Juli 2021," ucapnya.
Zuhairi berujar bandar sabu bernama Joko Masjinjing (25) warga Desa Tempirai RT 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang lagi bernama Apriyadi (22) warga Dusun V Tempirai Barat R T 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
"Petugas berhasil mengamankan empat paket besar seberat 35 jie, dua dompet, uang tunai Rp560 ribu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Joko cs masuk perangkap tim pemberantasan BNN Batanghari ketika hendak mengantar paket sabu dari Palembang menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pesanan palsu Heri Gondrong rupanya petaka bagi kedua bandar serbuk haram ini.
Transaksi dalam areal SPBU malah menyeret keduanya menuju jeruji besi. Tak mau gagal, Tim Pemberantasan langsung menyergap. Joko berupaya melawan agar bisa kabur dari kepungan petugas. Tapi, usaha itu sia-sia. Tindakan tegas terukur petugas berhasil menghentikan langkah kaki Joko cs.
Dua betis Joko tertembus timah panas petugas. Nasib serupa juga dialami rekan Joko. Tim langsung menggeledah badan kedua bandar dan memeriksa sepeda motor. Pencarian barang bukti sabu berhasil.
"Tim menemukan bungkusan lakban hitam di sayap motor sebelah kanan. Dugaan petugas benar, bungkusan lakban hitam ternyata berisi empat kantong besar sabu," katanya.
Usai menemukan barang bukti, tim langsung membawa kedua bandit ini menuju Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari guna pengobatan. Selanjutnya petugas menggiring kedua bandar ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya acungkan jempol kepada tim pemberantasan BNN Batanghari secara gigih mengembangkan kasus jaringan narkoba antar Provinsi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan Joko cs, kata Zuhairi, mereka menjalani bisnis haram berkisar setahun. Sedangkan transaksi dalam wilayah Provinsi Jambi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Mereka telah menikmati hasil dari penjualan dan mereka betul-betul pemain, karena tidak pernah kooperatif dengan petugas di lapangan," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Zuhairi, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan paling rendah hukuman enam sampai 15 tahun penjara.
Alasan klasik lagi-lagi muncul dari mulut bandar sabu. Sambil duduk di kursi roda mengenakan baju tahanan, Joko mengaku berjualan sabu karena terpaksa akibat himpitan ekonomi. Ia dan rekannya nekat meluncur dari Palembang usai menerima telepon Heri Gondrong.
"Sekali antar sabu dapat upah 3 juta rupiah. Bos besar di Palembang," ucapnya.