

Batam, Gatra.com - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 86 titik penyekatan di Batam, Kepri, diklaim tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Kebijakaan ini dinilai, erjalan lancar dengan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat. Satgas penyekatan yang bertugas dilapangan juga terpantau lancar, dengan berbekal Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat di Batam hari pertama cukup terkendali secara maksimal, sebagai upaya meminimalisir kerumunan masyarakat.
"Sebelum penerapan ini, Pemerintah Kota juga telah melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat. Kita akan lihat trafik penyebaran Covid 19, satu pekan ke depan untuk dilakukan evaluasi yang diperlukan," katanya, di Batam, Senin (12/7).
Dengan pembatasan ini, Amsakar mengakui, secara otomatis menciptakan jarak antara masyarakat di tempat umum. Namun, masyarakat harus paham dengan penerapan ini semata-mata demi menekan penyebaran Covid 19. "Subtansinya jelas ada tiga kategori yang dibatasi, non esensial sepenuhnya dibatasi kegiatanya, sementara yang esensial boleh beroperasi sekitar 50 persen, sedangkan yang kritikal masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Namun, tak dapat dipungkiri, menurut Amsakar, kebijakan ini pada akhirnya akan berimplikasi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, pemerintah terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat selama dua pekan ke depan.
"Inti dari kebijakan ini adalah bagaimana pembatasan dan penyekatan, supaya tidak ada kerumunan dan meminimalisir mobilitas masyarakat. Ini untuk menekan penyebaran Covid 19 yang terus meningkat," katanya.