Jakarta, Gatra.com – Dokter Lois Owien atau atau Louis Owen diamankan oleh polisi pada Minggu (11/7). Louis diamankan diduga karena penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan bahwa L diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan menyebarkan berita bohong. Hal menindaklanjuti laporan polisi model A.
“Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers virtual pada Senin (12/7).
Ramadhan menyebutkan bahwa L diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. Menurutnya, hal ini dilakukan di media sosial.
Ramadhan menuturkan, terdapat 3 media sosial yang digunakan oleh Louis. Adapun tangkapan layar (screenshot) dari unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Ia menjelaskan bahwa dalam media sosial L, terdapat unggahan tentang korban Covid-19 yang meninggal akibat obat, bukan virus.
“Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan Karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” ucap Ramadhan.
Saat ini, Louis diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.