Batam, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (12/7).
Kebijakan ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Wali Kota Batam Muhamad Rudi mengatakan, dalam penerapannya seluruh pusat perbelanjaan akan tutup selama 9 hari kedepan. Pemko memastikan stok bahan pangan dalam kategori aman selama dua pekan kedepan.
Rudi menyebutkan, mengenai penyekatan dalam PPKM Darurat akan diawasi oleh TNI-Polri. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilisasi masyarakat tidak menuju lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Harus ada penyekatan, dan tujuannya hanya untuk menyelamatkan warga Batam dari virus ini. Tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat," ujarnya.
Bentuk penyekatan, kata Rudi, akan dipusatkan di tempat keramaian, tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang diperkirakan berpotensi menjadi pusat keramaian.
"Apabila tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," tegasnya.
Rudi menjelaskan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, masyarakat tetap diperbolehkan berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari.
“Hanya kegiatan masyarakat yang akan segera bubarkan jika tidak penting, dan tidak boleh lagi ada yang makan di restoran, cafe, atau lokasi yang akan mendapatkan atensi untuk ditutup selama PPKM Darurat berlaku di Batam,” tambahnya.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Yos Guntur menerangkan, saat penyekatan dalam PPKM Darurat bagi para pekerja sektor tertentu diminta wajib membawa identitas diri resmi dari perusahaan, serta dapat menunjukkan kartu vaksinasi.
"Minimal dosis pertama untuk vaksin. Ini berlaku bagi semua yang akan ke kawasan industri, atau mereka yang PNS dan swasta," tegasnya.
Bagi para pekerja yang belum memiliki ID card resmi dari perusahaan, segera diminta untuk mengurus surat keterangan dari perusahaan.
"Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card, silakan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya. Sementara bagi masyarakat yang belum vaksin, menjelaskan ke petugas bahwa sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas atau kelurahan," tuturnya.
Berikut lokasi penyekatan yang tersebar di masing-masing Kecamatan di Kota Batam, Kepri.
Wilayah Nagoya
1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco
Wilayah Baloi Center
1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)
Wilayah Simpang Fly Over empat titik:
Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Kengki
Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar
Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi
Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau
Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung.