Home Kesehatan Hanya Berumur Sehari Inbup Direvisi, Warga Dilarang Hajatan, Apotek Buka 24 Jam

Hanya Berumur Sehari Inbup Direvisi, Warga Dilarang Hajatan, Apotek Buka 24 Jam

Purworejo, Gatra.com- Baru berjalan satu hari, Instruksi Bupati (Inbup) Purworejo tentang PPKM Darurat mengalami revisi, menyesuaikan perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat.  Instruksi Bupati terbaru dengan Nomor 4869 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019  di Kabupaten Purworejo ini,  berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Said Romadhon mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam Inbup yang baru,  yakni tentang kegiatan tempat peribadatan dan resepsi pernikahan. "Isinya hampir sama dengan sebelumnya, yang berbeda hanya dua poin itu," kata Sekda.
 
Dalam aturan sebelumnya, disebutkan bahwa tempat ibadah ditutup, sedangkan dalam aturan yang baru tidak ada kata-kata ditutup namun diganti dengan kalimat agar tidak melaksanakan kegiatan peribadatan secara berjamaah. Sedangkan resepsi pernikahan yang semula boleh diadakan dengan dihadiri maksimal 30 orang, menjadi ditiadakan.  "Terkait resepsi pernikahan ini, aturan di Kabupaten Purworejo lebih ketat, tidak hanya resepsi pernikahan tapi hajatan juga ditiadakan alias tidak boleh, " tegasnya.
 
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
 
Sektor esensial ini maksudnya lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, misalnya keuangan dan perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor, dan teknologi informasi komunikasi, jelasnya.
 
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, dapat beroperasi 100 % staf. Sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
 
Sedangkan sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (WFH/Work From Home). Sektor non esensial antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.
 
Diatur juga mengenai supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. "Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Namun untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.
 
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
 
Bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab kegiatan atau masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Bupati tersebut dikenakan sanksi administratif, sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 3," katanya.
 
Said juga mengingatkan agar warga patuh sellau menerapkan protokol kesehatan berupa gerakan 5M di mana pun. Gerakan 5M adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak (minimal 2 meter), menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tak perlu.
3861