Home Kesehatan DPR: Pemerintah Seharusnya Fokus Percepatan Vaksinasi Bukan Jualan

DPR: Pemerintah Seharusnya Fokus Percepatan Vaksinasi Bukan Jualan

Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR Komisi XI Anas Thahir menyayangkan pemerintah mengadakan program vaksin gotong royong individu yang akan dimulai Senin (12/7) besok. Menurut Anas, pemerintah saat ini seharusnya harus fokus terhadap melakukan percepatan vaksinasi, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang aneh.

“Sebaiknya Pemerintah fokus melakukan percepayan pelaksanaan program Vaksinasi Nasional yang masih payah,” ujar Anas dalam keterangannya, Minggu (11/7)

Menurut Anas, pelaksanaan Vaksinasi di lapangan masih banyak menemui kendala. Salah satunya adalah target pemerintah mengenai vaksinasi 1 juta dosis perhari. Tercatat, hingga saat ini target 1 juta dosis perhari hanya tercapai sekali pada tanggal 26 Juni lalu.

“Masih banyak hambatan yang perlu diselesaikan di lapangan, seperti program Vaksinasi 1 juta dosis perhari sampai ini belum tercapai. Pengadaan Vaksin juga baru tersedia 100 jutaan dosis dari kebutuhan lebih 400 juta dosis. Lalu kurangnya tenaga pelaksana vaksin dan lain-lain,” ungkap Anas

Selain itu, Anas menilai adanya program tersebut, bertentangan dengan ucapan presiden beberapa waktu lalu yang mengatakan bakal menggratiskan vaksin untuk semua kalangan. Anas menilai, program tersebut dapat mempersulit target herd immunity secepatnya.

“Penjualan vaksin secara bebas bertentangan dengan komitmen pemerintah yang menggratiskan program Vaksinani Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemegang kartu BPJS. Sebab sesuai pernyataan Presiden, bahwa pemberian Vaksin gratis untuk seluruh warga negara dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS kesehatan,” ucap Anas

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengadakan program vaksin gotong royong individu. Program tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 19 tahun 2021. Permenkes tersebut merupakan peruahan kedua dari no 10 tahun 2021.

Dalam Permenkes terbaru di Pasal 1 ayat 5 membuka peluang adanya vaksinasi berbayar oleh individu. Petikan ayat tersebut berisi sebagai berikut:

‘Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorang yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’

Dengan Kimia Farma ditunjuk sebagai penjual vaksin. Terdapat 8 klinik yang tersebar dari Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, dan Bali sebagai tempat vaksinasi.


 

209