Yogyakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan resmi mengizinkan Dana Keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Ditandaitangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, surat bernomor S-121/PK/2021 dan bertanggal 10 Juli 2021 ini memuat tiga poin penting.
Pertama, menyatakan danais adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, danais dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi. Penggunaan danais dilakukan melalaui perubahan terhadap rencana penggunaan danais tahun 2021.
Dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi. Hal ini menjadi poin terakhir surat tersebut.
Atas terbitnya surat ini, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap anggaran danais bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan yang mendesak.
Danais bisa untuk pembelian mesin oksigen, isotank untuk jaminan kelancaran pasokan oksigen, dan obat-obatan, juga peningkatan kapasitas RS dan shelter, serta bantuan untuk warga miskin, pedagang kecil, pasien isolasi mandiri, nakes, dan faskes, juga mendukung ekonomi.
"Sekarang semua sedang sulit. Saatnya gotong royong dan solidaritas," kata Huda.
Menurutnya, wujud solidaritas dari pemerintah bisa dengan memaksimalkan anggaran apapun untuk mengentaskan kesulitan dan penderitaan rakyat saat pandemi.
"Misal beli mesin oksigen terasa mahal, tapi itu tetap jauh lebih murah dibandingkan 1 korban jiwa warga kita," jelasnya.
Koordinator Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba saat diminta pendapatnya mengucapkan syukur karena surat dari Kemenkeu adalah buah dari perjuangan untuk mengawal danais.
"Ya perlu dikawal bersama agar tepat sasaran dan tak disalahgunakan," ujarnya.
Sebelumnya Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan perubahan penggunaan danais hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2020. Tahun ini DIY mendapat danais Rp1,3 triliun.
"Ini tinggal satu kali kesempatan untuk meminta izin ke pusat, sehingga kami hati-hati. Jikapun ada perubahan, usulan ini akan memakan waktu 15-30 hari kerja untuk direalisasi," katanya.