Sukoharjo, Gatra.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura mendatangi lokasi Pemancingan Gendong di Desa Gonilan, Kartasura, Sabtu (10/7). Pemancingan tersebut lantas dibubarkan karena melanggar PPKM Darurat.
Danramil Kartasura, Kapten Inf Mardiyanto mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat pemancingan tersebut tetap beroperasi. Bahkan jumlah pesertanya mencapai ratusan orang.
"Awalnya kami mendapat laporan jika pemancingan di Desa Gonilan masih buka sehingga kami datangi dan bubarkan karena melanggar PPKM Darurat" katanya.
Selain melanggar PPKM Darurat, pemancingan milik warga Sanggrahan, Grogol tersebut juga ilegal karena tidak memiliki izin. Karena terbukti melanggar PPKM Darurat, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan pemancingan tersebut.
Menurutnya, sesuai instruksi Bupati mengenai PPKM Darurat, kegiatan usaha non esensial tutup sementara waktu. Untuk itu, pemancingan juga termasuk dalam kategori sektor non esensial sehingga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Selanjutnya, terkait langkah hukum maka akan dilimpahkan ke Satpol PP Sukoharjo. Namun pihak pengelola pemancingan tetap diminta untuk tutup selama PPKM Darurat berlangsung.
Mardiyanto menambahkan, pembubaran kegiatan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan harus dijalankan. Tanpa dukungan masyarakat upaya ini tidak akan berhasil dengan baik," tandasnya.