Home Kesehatan PPKM Diberlakukan, Ini Syarat Keluar Masuk NTB

PPKM Diberlakukan, Ini Syarat Keluar Masuk NTB

Mataram, Gatra.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB mempersyaratkan para visitor yang datang ke NTB dan yang hendak keluar NTB, harus mengindahkan berbagai pesyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang menetapkan bahwa aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah NTB.

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. HL. Fikri menjelaskan, ketentuan dimaksud yakni bagi para pengunjung yang memasuki wilayah NTB NTB melalui jalur udara, harus menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Ketentuan ini berlaku mulai 5 sampai 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Namun, untuk jalur udara ada wacana juga akan diberlakukan PCR," ungkapnya di Mataram, Sabtu (10/7).

Mantan Direktur RSUD Prov NTB ini menyebutkan, masyarakat umum yang masuk melalui jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Lembar, baik yang datang dari Bali dan Jawa diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin pertama tetapi diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) saja,” katanya. 

Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan 4000 dosis rapid antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir Logistik yang menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan pelabuhan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat. “Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan Lembar," tukas pria sal Lombok Timur ini.

Dikatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya tidak diberlakukan regulasi ini. Karena masih berada dalam wilayah NTB, regulasi ini hanya berlaku bagi pintu-pintu masuk wilayah NTB.

1587