Home Kesehatan Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Menolak Divaksin Covid-19

Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Menolak Divaksin Covid-19

Batanghari, Gatra.com - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Azan mengatakan bahwa pihaknya akan mengetahui jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak vaksin Covid-19. 

"Senin nanti baru dapat laporan dari BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah), bahwa OPD mana, atas nama siapa, yang tidak mau atau belum mau untuk di vaksin," ujarnya, Sabtu (10/7).

Usai menerima laporan dari BKPSDMD Batanghari, Azan mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat bersama tim. Tim akan bertanya alasan terhadap nama-nama ASN menolak dilakukan vaksinasi. Apakah alasan karena ketakutan atau alasan medis lainnya.

"Ketika alasannya ketakutan misalnya, maka itu tidak bisa diterima dan akan diberikan sanksi administratif secara bertahap. Kecuali alasan medis. Meskipun kami selaku pembina kepegawaian, kalau alasan medis hanya dokter yang bisa menganalisis," katanya.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dengan tegas menyebut bagi ASN menolak divaksin bakal dapat sanksi ringan hingga berat, berupa pemberhentian dari pegawai alias dipecat. 

"Pertama aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan," kata MFA kepada awak media di Kantor Bupati Batanghari, Kamis (24/6).

Vaksinasi Covid-19 menurut MFA merupakan tugas negara. Tugas negara harus diikuti, kecuali ada alasan yang betul-betul bisa di terima. Misalnya, penyakitnya sangat parah. Bukan saja ASN, semua yang terlibat di daerah berjuluk Bumi Serentak Bak Regam itu wajib dilakukan vaksin.

"Vaksin memang tak menjamin orang bebas dari Covid-19, tapi paling tidak ini adalah upaya pencegahan dilakukan pemerintah. Sehingga kalau pun nanti terkena tak terlalu bahaya bagi dirinya," katanya.

MFA mengaku tak mengetahui jumlah ASN yang belum menjalani vaksin karena masih direkap BKPSDMD Batanghari. Pertama yang akan ditanyakan, apakah ASN tersebut belum divaksin karena tidak mau atau memang dia tak mendapat informasi untuk divaksin. 

"Ini harus jelas, jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah memang betul-betul menolak atau memang tidak tahu. Kalau tak tahu, lain lagi permasalahannya," katanya.

Nah, ASN yang menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa diterima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan di evaluasi.

"Terakhir kalau pegawai menolak divaksin tanpa alasan jelas, maka sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias di pecat," ucapnya.

MFA akan melihat langsung data pegawai yang telah menjalani vaksin. Akan kelihatan input datanya, siapa saja yang belum divaksin. Petugas akan melakukan screening siapa-siapa saja belum melakukan vaksin. 

"Karena ini tugas negara dan semua pegawai harus wajib melaksanakan tugas negara ini," ujarnya.

Pemberian sanksi berupa peringatan tertulis dengan daftar nama terlampir bagi ASN menolak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Tanggal 17 Juni 2021, Nomor: 800/3743/BKPSDMD, Hal: Pemberian Sanksi ditujukan kepada Kepala OPD, para Camat dan para Lurah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.

8650

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR