Home Hukum PPKM Darurat, LBH Rupadi Minta Penyidikan Dihentikan

PPKM Darurat, LBH Rupadi Minta Penyidikan Dihentikan

Semarang, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi), berkirim surat kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Alasannya, mereka prihatin karena dalam kondisi PPKM Darurat, penyidikan sejumlah kasus masih berjalan tanpa ada dispensasi. 

Surat bernomer: 029/DPP/LBH-RUPADI/VII/2021, itu juga ditembuskan sebagai laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto; Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Soedarmadji; serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida.

Dalam surat permohonan itu, menurut asisten nonlitigasi DPP LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman, pihaknya meminta mereka untuk menunda proses penegakkan hukum hingga PPKM Darurat selesai atau dilakukan revisi.

Menurutnya, sebagai organisasi yang konsen terhadap permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, maka pihaknya menyatakan memang perlu turut menyikapi keputusan yang diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

"Kami hanya ingin memberikan masukan dan usulan agar seluruh proses penegakkan hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan untuk sementara waktu dapat di-pending hingga kebijakan PPKM Darurat selesai atau aturannya direvisi," kata Wildan, dalam rilisnya, Jumat (9/7).

Pihaknya mengaku prihatin karena masih menemukan pelaksanakan penegakkan hukum, khususnya di penyidikan tetap berjalan sekalipun masih tahap PPKM Darurat. Padahal di satu sisi, nasib klien sebagai masyarakat pencari keadilan masih membutuhkan pendampingan hukum, sedangkan di sisi lain, advokat maupun paralegal masuk dalam sektor esensial.

Ia juga meminta ada solusi atas pendampingan hukum terkait adanya kebijakan penggunaan swab test atau rapid test. Hal itu karena setiap kasus yang ditangani LBH tentu pendampingannya bersifat prodeo ataupun probono alias gratis. Sehingga akan memberatkan bagi para advokat yang bertugas dalam pendampingan kasus. 

"Untuk itulah sudah sepantasnya sementara pemeriksaan dari penyidikan dan/atau persidangan sementara ditunda hingga PPKM darurat selesai atau aturannya direvisi," tandasnya.

Senada dengan Wildan, Asisten Ligitasi DPP LBH Rupadi, Okky Andaniswari, menambahkan, untuk perkara-perkara yang pelakunya masih memungkinkan untuk ditangguhkan penahananya, juga diusulkan sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melihat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Selain itu, untuk proses persidangan seluruh perkara yang masuk ke pengadilan dapat dilakukan dengan cara online atau daring. 

"Sedangkan untuk penyidikan kami harapkan tetap di-pending hingga PPKM darurat selesai dan/atau direvisi aturan pelaksanaanya," imbuh Okky.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. 

2274