Jakarta, Gatra.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tersangka penjual Oseltamivir Phospate 75 g tanpa izin. Selain menjual, mereka menawarkan obat tersebut dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa terdapat 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni M dan dan MPP. Menurutnya, MPP menjual obat tersebut kepada MPP dengan harga 2 kali lipat, lalu M menawarkannya di media sosial.
Obat yang dijual adalah Oseltamivir Phospate 75 g. Yusri menuturkan bahwa obat ini memiliki HET Rp2,6 juta per kotak (isi 10 kotak), tetapi tersangka menawarkan ke masyarakat di harga Rp8,4-8,5 juta.
"Keuntungan ini sekitar 4 kali lipat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/7).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebutkan bahwa mereka menjual obat keras tanpa izin.
"Udah dijelaskan oleh Pak Kabid Humas, harus memiliki izin. Orang-orang ini menjual obat klasifikasi obat keras tanpa ada keahliannya," ucap Ade di Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa alur penjualan obat berawal dari produsen kemudian kepada pedagang besar farmasi. Dari pedagang besar farmasi, obat didistribusikan ke rumah sakit, apotek atau pedagang obat yang berizin.
Menurut Ade, tersangka ini membeli obat dengan jumlah banyak. Hal ini membuat obat tidak berada di pasaran lalu harganya tinggi.
"Karena orang mencari tidak ada, naik harganya. Inilah orang yang mengambil kesempatan, mengambil keuntungan," ucap Ade.
Yusri berujar, tersangka dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun.