Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono mewajibkan seluruh tempat usaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap pegawainya. Jika belum, maka akan dilakukan penutupan tempat usaha.
Hal itu dikatakan Dedy Yon saat Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Kota Tegal, Jumat (9/7) sore.
"Kita pro ekonomi, tapi kita harus tegas. Bagi pengelola tempat usaha harus sudah vaksin 100 persen. Kalau tidak, kita tutup dulu. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah 100 persen divaksin," katanya.
Dedy Yon mengatakan, pihaknya akan menjadikan Kota Tegal sebagai Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin Covid-19 untuk menggenjot capaian vaksinasi. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif.
Untuk itu, Dedy Yon menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh tempat usaha, seperti mal, rumah makan, restoran, dan serta perusahaan dan instansi. Isi surat edaran ini mewajibkan pemilik, manajemen, pengelola, dan karyawan tempat usaha, instansi, dan perusahaan sudah divaksin. Jika belum 100 persen divaksin, maka pemkot bakal melakukan penutupan sementara.
Selain itu, surat edaran tersebut mengharuskan pengunjung yang datang ke tempat-tempat usaha seperti disebut dalam surat edaran untuk membawa kartu atau sertifikat vaksin. "Jika tidak membawa, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk," ujar Dedy Yon.
Setelah surat edaran tersebut disosialisasikan, Dedy Yon memerintahkan Satpol PP untuk mengecek capian vaksinasi yang telah dilaksanakan oleh pemilik maupun pengelola tempat usaha, perusahaan dan instansi. "Jika ketahuan ada yang belum 100 persen vaksinasi, maka ditutup terlebih dahulu sampai seluruhnya sudah mengikuti vaksinasi," tandasnya.
Dedy Yon mengatakan, kebijakan serupa juga akan diberlakukan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pengunjung di lingkungan Pemkot Tegal. Mereka diharuskan sudah disuntik vaksin Covid-19.
"Awal bulan depan kita terapkan di kawasan Balai Kota. ASN dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut Dedy Yon memerintahkan camat dan lurah untuk terus memantau grafik penduduk yang terpapar Covid-19 dan penduduk yang sudah maupun belum divaksin di wilayah masing-masing. Vaksinasi yang dilaksanakan diprioritaskan bagi lansia usia 80-90 tahun serta usia 60-80 tahun.
"Koordinasi dengan Dinkes dan Disdukcapil terkait data penduduk yang sudah divaksin maupun belum divaksin. Targetnya per tanggal 19 Juli 2021harus sudah selesai 100 persen," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mengatakan, progres vaksinasi akan dilaporkan setiap hari per kelurahan. "Selain itu, setiap hari juga ada laporan dari puskesmas se-Kota Tegal mengenai jumlah vaksin dan jumlah yang dipakai serta siapa yang memakainya," ujarnya.
Prima mengungkapkan, capaian vaksinasi hingga Kamis (8/7) pukul 23.00 WIB, tenaga kesehatan sudah 121,77 persen untuk dosis pertama, dan 121,35 persen untuk dosis kedua dan petugas pelayanan publik sudah 133,97 persen dosis pertama dan 108,77 persen untuk dosis kedua.
Kemudian lansia dosis pertama capaiannya 42,41 persen dan dosis kedua 26,41 persen serta masyarakat rentan dan umum sudah 12,95 persen untuk dosis pertama dan 0,16 persen untuk dosis kedua.