Home Info Satgas Covid-19 Perketat PPKM Darurat, Pemkab Cilacap Tutup 10 Ruas Jalan Kota

Perketat PPKM Darurat, Pemkab Cilacap Tutup 10 Ruas Jalan Kota

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menutup penuh sepuluh ruas jalan di Kota Cilacap pada akhir pekan, mulai Sabtu pagi (10/7). Penutupan ini dilakukan untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan 10 jalan yang ditutup yakni, Jalan Gatot Subroto mulai perempatan terminal ke arah kota, Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Bandengan ke arah alun-alun, Jalan A. Yani ke arah alun-alun.

Kemudian, Jalan LE. Martadinata ke arah Pasar Gede, Pintu kereta api Jalan LE Martadinata, pintu kereta api Jalan Sudirman, pintu kereta api Jalan Suprapto, pintu kereta api Jalan Rinjani, pintu kereta api Jalan Kawi, pintu kereta api Jalan Flores.

“Jalan itu kita tutup dan harus ditaati oleh masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jalan ditutup setiap Sabtu Minggu sampai PPKM Darurat selesai, kalau perkembangan Covid semakin tidak terkendali bisa ditutup setiap hari,” katanya, dalam keterangannya, Jumat sore (9/8).

Dia menjelaskan, penutupan jalan dilakukan dalam rangka penerapan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, yakni untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan mengambil langkah mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir pekan.

Kata dia, selama PPKM Darurat jalan sekitar Alun-alun Kota Cilacap juga ditutup setiap hari mulai pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Tujuannya yakni untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat.

“Yang ditutup jalan menuju sekitar alun-alun seperti Jalan Jenderal Sudirman depan SMPN 8 dan depan Kodim Cilacap, Jalan Ahmad Yani. Ditutup mulai pukul 15.30 hingga malam. Penutupan ini untuk mencegah kerumunan warga yang kerap nongkrong di sekitar alun-alun Cilacap meski sudah ada larangan,” ujarnya.

Sementara Kapolres Cilacap AKBP DR Leganek Mawardi berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut dengan mengurangi mobilitas. Dia mengajurkan lebih baik masyarakat di rumah saja, atau stay at home.

“Untuk masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Cilacap, pada pos pos perbatasan akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi,” ucap Leganek.

Leganek juga nenjelaskan, pelaku perjalanan esensial akan diminta menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil swab antigen. Penyekatan dilakukan di perbatasan Sampang, Jetis Nusawungu, Mergo Dayeuhluhur dan Rawaapu. Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan surat tersebut maka akan diputarbalikan. Selain itu juga akan dilakukan swab antigen secara acak.


 

2937